Aturan yang memayungi BPJS Kesehatan PBI tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut.
WNI, dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selain itu juga harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) . Jika belum terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial, bisa diusulkan untuk dimasukkan dalam data tersebut.
Peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk kategori non PBI yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, bisa dimutasi menjadi peserta PBI sepanjang memenuhi syarat.
Ali Rasyid mengharapkan bansos PBI untuk masyarakat Kota Tasikmalaya bisa membantu disalurkan dengan tepat sasaran untuk membantu masyarakat Kota Tasikmalaya.
"Kami berharap bansos PBI ini bisa tepat sasaran benar-benar membantu masyarakat kurang mampu di Kota Tasikmalaya," kata Ali Rasyid.***