Di Kota Tasikmalaya Anggaran Banprov Untuk Bansos PBI Senilai Rp 10,6 Miliar, Ini Peruntukannya

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Senin, 6 Februari 2023 | 20:03 WIB
Anggota DPRD Jabar, Ali Rasyid menjelaskan program bansos PBI BPJS Kesehatan untuk Kota Tasikmalaya sebesar Rp 10,6 miliar yang bersumber dari banprov Jabar. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /
Anggota DPRD Jabar, Ali Rasyid menjelaskan program bansos PBI BPJS Kesehatan untuk Kota Tasikmalaya sebesar Rp 10,6 miliar yang bersumber dari banprov Jabar. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /

VIEWJABAR - Pemerintah Kota Tasikmalaya pada tahun 2023 sekarang ini menerima bantuan keuangan dari Provinsi (banprov) Jawa Barat senilai Rp 75 Miliar.

Dari nilai bantuan keuangan atau banprov Jabar untuk Kota Tasikmalaya tersebut sebesar Rp 10,6 miliar dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos) PBI.

Jadi anggaran untuk bansos PBI atau penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan di BPJS kesehatan mendapatkan alokasi sebesar Rp 10,6 miliar.

Baca Juga: Para Guru SMAN 4 Tasikmalaya Menangis Saat Dadah Ahmad Sofyan Bacakan Puisi Terakhir WS Rendra Ini Alasannya

Dengan demikian masyarakat Kota Tasikmalaya yang tidak mampu untuk membayar iuran jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan mendapatkan bantuan dari banprov Jabar.

Anggota DPRD Jawa Barat, Ali Rasyid mengatakan pihaknya terus berupaya agar masyarakat kurang mampu di Kota Tasikmalaya mendapatkan bansos PBI

"Alhamdulillah untuk Kota Tasikmalaya ada anggaran sebesar Rp 10,6 miliar untuk bansos PBI dan ini dialokasikan dari banprov," kata Ali Rasyid Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Wujud Mimpi Terkabul, Ina Reina: Ini Lingkungan Saya, Banyak PR Dibenahi, Apresiasi Kepala Sekolah Baru

Menurut Ali Rasyid, bansos PBI tersebut dimanfaatkan untuk membayar iuran jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan.

Artinya masyarakat kurang mampu yang ada di Kota Tasikmalaya mendapatkan bantuan sosial untuk membayar iuran jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan sebesar Rp 10,6 miliar.

Pemerintah menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca Juga: Inggit Ganarsih Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Ini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan PBI ini dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN dan juga melalui Pemerintah daerah melalui APBD.

Dan sejak tanggal 1 Agustus 2019, iuran peserta BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah baik pusat ataupun pemerintah Daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X