Hal ini sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya keracunan pangan akibat penambahan nitrogen cair pada pangan atau makanan siap saji.
Surat edaran tersebut menginstruksikan agar dinas kesehatan provinsi, kabupaten atau kota, puskesmas hingga kantor kesehatan pelabuhan.
Mereka diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair dan beredar di wilayahnya.
Pemerintah Daerah juga diminta agar memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait mengenai adanya bahaya yang ditimbulkan nitrogen cair terhadap pangan siap saji.
"Kami juga minta Pemda memberikan edukasi kepada pengelola sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji," katanya.
Sedangkan untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus berasa di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat.
Masyarakat konsumen juga harus diberikan informasi bagaimana cara mengkonsumsi makanan yang aman terutama berbahan nitrogen cair.
Baca Juga: Anggota DPR RI, Netty Prasetiyani Minta Pemerintah Awasi Jajanan Chikbul, Ini Alasannya
Nitrogen cair merupakan produk yang tidak hanya memberikan rasa dingin, tetapi juga memberikan sensasi mulut yang mengeluarkan asap.
Hal tersebut berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.
"Cairan ini jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan," kata Maxi Rein Rondonuwu.
Baca Juga: Cara Mudah Agar Rezeki Mengalir Deras, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Kuncinya
Peristiwa adanya keracunan pangan akibat nitrogen cair terjadi pada Juli 2022 satu anak terluka bakar setelah mengngnsumsi ice smoke di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.