VIEWJABAR.COM - Mengembangkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah prioritas penggunaan Dana Desa 2024 bidang pembangunan dan pemberdayaan.
Akan tetapi, kepala desa sepertinya lupa akan prioritas penggunaan Dana Desa 2024 tersebut.
Buktinya, menurut informasi diterima ViewJabar, banyak BUMDes yang terbengkalai dan tidak berjalan seperti diharapkan, sejak 2023 dan sebelumnya, hingga sekarang.
Bahwapengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa 2024 bidang pembangunan dan pemberdayaan tersebut, tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Tepatnya sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut antara lain tercantum beberapa point bahwa penggunaan Dana Desa untuk:
Pengembangan Desa, mencakup Pengembangan ekonomi lokal, yakni :
-Membangun dan mengembangkan usaha desa
-Membantu pemasaran produk desa
-Meningkatkan akses permodalan bagi usaha desa
-Penyertaan modal ke BUMDes merupakan salah satu bentuk peningkatan akses permodalan bagi usaha desa.
Terkait hal itu, Dana Desa dapat digunakan untuk:
-Menambah modal BUMDes yang sudah ada