-Masyarakat tidak dapat mengakses informasi tentang penggunaan dana desa.
-Terdapat indikasi penyimpangan dana desa, seperti korupsi atau penyalahgunaan.
4.Kurangnya Akuntabilitas:
-Pejabat desa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa kepada masyarakat.
-Tidak ada mekanisme untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang penyimpangan dana desa.
-Masyarakat tidak memiliki akses untuk menggugat atau meminta pertanggungjawaban kepada pejabat desa terkait penggunaan dana desa.
Demikianlah beberapa ciri penggunaan anggaran desa yang tidak akuntabel dan transparan, yang antara lain berdampak besar. Antara lain masyarakat tidak mendapatkan manfaat yang maksimal dari dana desa, serta terjadi kesenjangan dan kemiskinan di desa. ***