-Masyarakat tidak dapat mengakses informasi tentang penggunaan dana desa.
-Terdapat indikasi penyimpangan dana desa, seperti korupsi atau penyalahgunaan.
4.Kurangnya Akuntabilitas:
-Pejabat desa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa kepada masyarakat.
-Tidak ada mekanisme untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang penyimpangan dana desa.
-Masyarakat tidak memiliki akses untuk menggugat atau meminta pertanggungjawaban kepada pejabat desa terkait penggunaan dana desa.
Demikianlah beberapa ciri penggunaan anggaran desa yang tidak akuntabel dan transparan, yang antara lain berdampak besar. Antara lain masyarakat tidak mendapatkan manfaat yang maksimal dari dana desa, serta terjadi kesenjangan dan kemiskinan di desa. ***
Artikel Terkait
Perpusnas Salurkan 726.000 Buku Untuk 726 Desa di Jawa Barat, Ini Harapan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin
Contoh Pidato Sederhana di Acara yang Digelar di Desa, Kepala Desa, Perangkat, BPD dan PKK Perlu Mempelajari agar Tak Malu!
Warning untuk Kepala Desa dan Perangkat, Jangan Mengelola atau Jadi Penerima Manfaat Program Ketahanan Pangan, Ini Regulasinya!
Kementerian Desa PDTT Belum Lama Ini Menggelar Bimtek Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial di Garut, Apa Itu?
Kepala Desa Jangan Lupa, Pengembangan BUMDes Termasuk Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024!
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa, Peran BPD Penting, Inilah Beberapa Tahapan yang Harus Jadi Perhatian!