VIEWJABAR - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstusi (MKMK) Jimly Assiddiqie di dampingi Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams (Anggota Majelis Kehormatan MK) membacakan putusan secara bergantian di gedung MK Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Pembacaan putusan oleh Majelis Kehormatan MK, dihadiri oleh para pelapor dan mendapat perhatian banyak pihak, termasuk disiarkan secara langsung media dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam keputusannya MKMK, terbukti 9 hakim MK langgar etik kebocoran hasil RPH. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada 9 hakim konstitusi.
Saat pembacaan putusan MKMK menyebut ada beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim terlapor. MKMK menilai adanya benturan kepentingan untuk keuntungan pribadi yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman dalam penanganan perkara 90, terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Perilaku Hakim Konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antar hakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang 'ewuh pakewuh', sehingga kesetaraan antar hakim terabaikan," ujar hakim MKMK.
Adapun MKMK menyinggung terkait kebocoran informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang termuat dalam Majalah Tempo berjudul "Skandal Mahkamah" pada 22 Oktober 2023.
Kemudian dalam pemeriksaan, para hakim konstitusi tidak mengetahui siapa yang membocorkan informasi tersebut. Namun MKMK menilai kebocoran itu dilakukan hakim konstitusi secara sengaja mepun tidak disengaja.***