VIEWJABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun, yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum.
Sebanyak 3 orang penggugat yang menguasakan kepada Aliansi 98, gugatan itu semuanya di tolak oleh MK dalam sidang amar putusan di Gedung MK Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Dalam putusannya Ketua MK, Anwar Usman didampingi beberapa hakim MK, menolak gugatan para pemohon terkait batas usia maksimal calon presiden.
"Amar putusan. Mengadili satu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian nomor Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Gugatan itu diajukan oleh tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang dikuasakan kepada Aliansi 98.
Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua MK, Anwar Usman, ada tiga perkara yang berkaitan dengan batas maksimal usia Capres dan Cawapres.
Gugatan pertama, dilayangkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro dengan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, meminta MK menetapkan usia Capres - Cawapres 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
Selanjutnya perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gulfino yang meminta MK menetapkan batas minimal usia capres - cawapres 21 tahun dan maksimal 64 tahun.
Selain itu, Gulfino juga meminta MK, agar orang yang telah dua kali maju capres, tidak diperkenankan maju kembali.
Baca Juga: Tersangka D Awasi Suasana Sekitar, Tersangka Y Perintah D Ada di Garasi Mobil
Dan perkara terakhir nomor 107/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Rudy Hartono, ia meminta MK menetapkan batas maksimal usia capres - cawapres 70 tahun.
Dengan ditolaknya permohonan batas maksimal capres 70 tahun oleh MK, maka capres yang diusung partai Gerindra, Prabowo Subianto (72) dapat maju kembali capres dalam pilpres 2024.***