VIEWJABAR - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstusi (MKMK) yang diketuai Jimly Assiddiqie di dampingi Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams (Anggota Majelis Kehormatan MK) membacakan putusan Terkait Pelanggaran Ketua MK Anwar Usman secara bergantian di gedung MK Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
MKMK menilai ketua MK Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat, kode etik, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.
Atas putusan MKMK, Anwar Usman tidak lagi menjabat sebagai ketua MK, tetapi masih tetap berstatus sebagai hakim konstitusi.
Baca Juga: Ketok Palu ! Terbukti 9 Hakim MK Melanggar Kode Etik, MKMK : Menjatuhkan Sanksi Teguran Lisan
Dalam amar putusannya MKMK, melarang Anwar Usman untuk mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Anwar sebagai hakim konstitusi berakhir.
Pelanggaran berat Anwar Usman
MKMK menilai Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan putusan terkait batas usia capres-cawapres.
Anwar Usman dinilai MKMK, terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan.
Terkait hal itu, Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu 2024 (Pilpres dan Pileg) dan Pilkada yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Kendati demikian MKMK menilai Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.
Terdapat dissenting opinion dari satu orang Anggota Majelis Kehormatan, Bintan R Saragih, yang berpendapat bahwa Anwar Usaman layak diberhentikan tidak dengan hormat.***