Kemudian Ia pun menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
Baca Juga: Situasi Kian Memburuk, Palestina Minta Komunitas Internasional Lindungi Kompleks RS Al Shifa
"Umpama produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," Tandasnya.***