MUI Tidak Mengeluarkan Fatwa haram produk yang terafiliasi dengan Israel, Tetapi Haram Hukumnya tindakan mendukung Israel Menindas Palestina !

photo author
Asof, View Jabar
- Kamis, 16 November 2023 | 15:18 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh saat menyampaikan fatwa larangan untuk melakukan transaksi jual beli dengan pelaku usaha yang memberikan dukungan terhadap agresi Israel, beberapa waktu lalu di Jakarta  (Instagram @muipusat)
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh saat menyampaikan fatwa larangan untuk melakukan transaksi jual beli dengan pelaku usaha yang memberikan dukungan terhadap agresi Israel, beberapa waktu lalu di Jakarta (Instagram @muipusat)

VIEWJABAR - Majelis Ulama Idonesia (MUI) akhirnya buka suara, terkait beredarnya informasi daftar produk dari perusahaan - perusahaan yang terapiliasi atau mendukung Israel yang meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kepada awak media di Jakarta Rabu, bahwa pihaknya tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.

"Berseliwerannya nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," tegas  Anwar Abbas.

Baca Juga: Cegah Stunting MIPI IPB University Bagikan Telur ke 150 Orang di 4 Desa Se-Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor

Anwar kembali menegaskan MUI tidak mengeluarkan Fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.

Oleh sebab itu lanjut Anwar, apabila ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, maka wajib hukumnya untuk mengingatkan bahwa tindakan yang mereka lakukan salah.

"Hal itu, selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," kata dia.

Baca Juga: Inilah Jenis Makanan Pencegah Stunting yang Mendapat Sorotan , Mayoritas Anak - Anak Menolak Makanan yang Dibagikan Dinas Kesehatan kota Depok

Pihaknya mengimbau umat untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dengan menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel

"Namun jika ternyata perusahaan tersebut tidak terbukti memberikan dukungan kepada Israel, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," katanya.

Sementara Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Ramai Beredar Daftar Produk yang Terafiliasi Israel, Majelis Ulama Indonesia Buka Suara

Selain itu lanjut dia, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

"MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asof

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X