Ramai Beredar Daftar Produk yang Terafiliasi Israel, Majelis Ulama Indonesia Buka Suara

photo author
Miftah Hadi Sopyan, View Jabar
- Kamis, 16 November 2023 | 08:44 WIB
Ilustrasi: Para Warga Turun ke Jalan Sebagai Bentuk Dukungan Terhadap Rakyat Palestina dan Mengutuk Kekejaman Israel (Antaranews.com)
Ilustrasi: Para Warga Turun ke Jalan Sebagai Bentuk Dukungan Terhadap Rakyat Palestina dan Mengutuk Kekejaman Israel (Antaranews.com)

VIEWJABAR - Belakangan ini ramai berseliweran di dunia maya terkait daftar beberapa produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.

Menanggapi hal tersebut, Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pihaknya tidak pernah perilis daftar produk-produk tersebut.

"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung atau terafiliasi mendukung Israel," ucap Anwar Abbas.

Baca Juga: Situasi Kian Memburuk, Palestina Minta Komunitas Internasional Lindungi Kompleks RS Al Shifa

MUI tidak mengeluarkan fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Namun, mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.

Apabila ada perusahaan di Indonesia yang secara nyata mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, maka wajib hukumnya mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut salah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menghimbau umat islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semakimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan roduk-produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel.

Baca Juga: Menjaga Atmosfer Pertandingan Bagi Skuad PERSIB, Bojan Hodak Agendakan Gim Internal

Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI menyebutkan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afliasinya yang harus di boikot seperti yang saat ini beredar di internet.

"Jadi MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," tuturnya.

Dirinya juga menegaskan MUI tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikat halal.

Baca Juga: Pengakuan Warga ! Makanan Pencegahan Stunting yang Dibagikan Dinas Kesehatan Kota Depok Diduga Tidak Sesuai Harga dan Standar Gizi

"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X