nasional

UPDATE Kenaikan UMP 2024, Sedikitnya 23 dari 38 Provinsi Telah Menetapkan Upah Minimum Provinsi di Indonesia, Batas Akhir Malam ini Jam 23.59 WIB

Selasa, 21 November 2023 | 19:37 WIB
23 dari 38 Provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2024, Selasa, 21 November 2023 (Instagram @depok24jam)

VIEWJABAR - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah meminta para Gubernur di Seluruh Indonesia, untuk segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, hari ini Selasa, 21 November 2023, hingga pukul 23,59 WIB.

Hingga saat ini sedikitnya sudah 23 dari 38 provinsi yang sudah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Data sementara provinsi Maluku Utara masih menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi 2024, dengan kenaikan 7,5 persen.

Baca Juga: Menaker Ingatkan Para Gubernur Untuk Menetapkan dan Mengumumkan UMP 2024, Ida Fauziyah : Dalam PP 51/2023 Tiga Hal yang Harus Dipahami Gubernur !

Sedangkan diurutan kedua dan ketiga ditempati DI Yogyakarta 7,27 persen, Jawa Timur 6,13 persen.   

Daftar selengkapnya 23 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2024 berikut ini ;

1. Provinsi Sumatera Utara

Semula UMP 2023 Rp 2.710.493 naik 3,67 persen menjadi Rp 2.809.915.

2. Provinsi Aceh

Semula UMP 2023 Rp 3.413.666 naik 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672

Baca Juga: UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Bey Machmudin : Kami Sudah Menerima Rekomendasi dari Dewan Pengupahan

3. Provinsi Jambi

Semula UMP 2023 Rp 2.943.121 naik 3,2 persen menjadi Rp 3.037.121

4. Provinsi Bangka Belitung

Halaman:

Tags

Terkini