nasional

Zulhas Dilaporkan ke Mabes Polri Gegara Celotehnya Singgung Kepercayaan

Jumat, 22 Desember 2023 | 23:54 WIB
Ketua tim hukum dan legal Reasoning Sayiful HM

VIEWJABAR - Pernyataan bernada canda dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berbuntut panjang. Pasalnya dalam pernyataannya itu mengandung unsur melecehkan agama Islam untuk tujuan politik pribadi dan kelompok.

Atas dasar itu, Ketua Tim Hukum dan Legal Reasoning dari Dewan Koalisi Aktivis Muda, Syaiful HM atau yang biasa disapa dengan Laa Aches Makento resmi melayangkan pelaporan ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), pada Jum'at 22 Desember 2023.

Aches dalam keterangannya saat melakukan pelaporan di Mabes Polri, mengatakan, Polri dibawah kepemimpinan Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si sebagai Kapolri harus koperatif dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Zulhas.

Baca Juga: Bupati Bogor Rotasi 61 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor, Diantaranya Camat, Iwan Setiawan : Rotasi Ini Untuk Penyegaran

"Kami dengan Tim Hukum dan Legal Reasoning di Dewan Koalisi Aktivis Muda (DKAM) pada prinsipnya telah melakukan telaah hukum dan kajian atas apa yang disampaikan oleh Zulhas, sehingga kami bersepakat untuk melakukan pelaporan ke Mabes Polri dan akan mengawal kasus ini sampai Zulhas diproses," kata Syaiful HM.

Dari rekaman video yang beredar dan viral, Zulkifli Hasan mengatakan saat ini ada perubahan perilaku sebagian orang saat melakukan salat.

"Pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan keributan dan kericuhan serta melukai hati umat Islam di seluruh Indonesia," tegas Syaiful HM atau lebih akrab disapa Laa Aches Makento yang juga sebagai Ketua Tim Hukum dan Legal Reasoning DKAM.

Baca Juga: POLISI Ungkap Sisiwi SD yang Hilang, Diduga Diperdagangkan Pelaku Inisial A dan D Kepada Lelaki Hidung Belang Melalui Aplikasi Online

Pernyataanya itu telah menuai tanggapan dari berbagai tokoh, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis.

KH. Cholil Nagis mengatakan dihadapan para wartawan bahwa Zulhas itu tidak lucu. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan umat islam.

DKAM menilai apa yang telah disampaikan Zulhas itu tidak patut. Apalagi sekarang KPU sedang menyelenggarakan pemilu dan pilpres.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan Sekitarnya, Jumat 22 Desember 2023

Sangat jelas apa yang disampaikan oleh Zulhas membuat kegaduhan. Penggunaan simbol-simbol agama pada momentum politik seharusnya dihindari untuk tetap menjaga kemajemukan.

Kami menilai apa yang disampaikan oleh Zulhas merupakan penistaan agama, Perbuatan Zulhas tersebut diduga merupakan bentuk tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 156 KUHP, yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Halaman:

Tags

Terkini