VIEWJABAR - Pernyataan bernada canda dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berbuntut panjang. Pasalnya dalam pernyataannya itu mengandung unsur melecehkan agama Islam untuk tujuan politik pribadi dan kelompok.
Atas dasar itu, Ketua Tim Hukum dan Legal Reasoning dari Dewan Koalisi Aktivis Muda, Syaiful HM atau yang biasa disapa dengan Laa Aches Makento resmi melayangkan pelaporan ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), pada Jum'at 22 Desember 2023.
Aches dalam keterangannya saat melakukan pelaporan di Mabes Polri, mengatakan, Polri dibawah kepemimpinan Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si sebagai Kapolri harus koperatif dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Zulhas.
"Kami dengan Tim Hukum dan Legal Reasoning di Dewan Koalisi Aktivis Muda (DKAM) pada prinsipnya telah melakukan telaah hukum dan kajian atas apa yang disampaikan oleh Zulhas, sehingga kami bersepakat untuk melakukan pelaporan ke Mabes Polri dan akan mengawal kasus ini sampai Zulhas diproses," kata Syaiful HM.
Dari rekaman video yang beredar dan viral, Zulkifli Hasan mengatakan saat ini ada perubahan perilaku sebagian orang saat melakukan salat.
"Pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan keributan dan kericuhan serta melukai hati umat Islam di seluruh Indonesia," tegas Syaiful HM atau lebih akrab disapa Laa Aches Makento yang juga sebagai Ketua Tim Hukum dan Legal Reasoning DKAM.
Pernyataanya itu telah menuai tanggapan dari berbagai tokoh, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis.
KH. Cholil Nagis mengatakan dihadapan para wartawan bahwa Zulhas itu tidak lucu. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan umat islam.
DKAM menilai apa yang telah disampaikan Zulhas itu tidak patut. Apalagi sekarang KPU sedang menyelenggarakan pemilu dan pilpres.
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan Sekitarnya, Jumat 22 Desember 2023
Sangat jelas apa yang disampaikan oleh Zulhas membuat kegaduhan. Penggunaan simbol-simbol agama pada momentum politik seharusnya dihindari untuk tetap menjaga kemajemukan.
Kami menilai apa yang disampaikan oleh Zulhas merupakan penistaan agama, Perbuatan Zulhas tersebut diduga merupakan bentuk tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 156 KUHP, yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Artikel Terkait
IPB University Mewisuda 168 Wisudawan dan Wisudawati Sekolah Pemerintahan Desa (SPD) Kabupaten Bogor Angkatan 3 Tahun 2023
Take Me Out Indonesia dan Si Doel The Series Akan Hadir di Layar Kaca, INILAH Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 22 Desember 2023
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Jumat 22 Desember 2023
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan Sekitarnya, Jumat 22 Desember 2023
Gugatan Dikabulkan MK, Bima Arya dan Dedie A Rachim Menjabat Walikota dan Wakil Wali Kota Bogor Hingga April 2024
POLISI Ungkap Sisiwi SD yang Hilang, Diduga Diperdagangkan Pelaku Inisial A dan D Kepada Lelaki Hidung Belang Melalui Aplikasi Online
Bupati Bogor Rotasi 61 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor, Diantaranya Camat, Iwan Setiawan : Rotasi Ini Untuk Penyegaran