VIEWJABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan 7 Kepala Daer ah hasil pemilihan tahun 2018, terkait masa jabatan Kepala Daerah Kamis, 21 Desember 2023.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan dan Ketetapan perkara Nomor :(59/PUU-XXI/2023), (97/PUU-XXI/2023), (131/PUU-XXI/2023), (134/PUU-XXI/2023), (138/PUU-XXI/2023), (143/PUU-XXI/2023).
Diketahui, 7 Kepala Daerah menguji aturan masa jabatan bagi kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018. MK memutus Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
Dalam sidang putusan, Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim didampingi kuasa hukumnya, menghadiri langsung sidang putsan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.
Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakil Walikota Dedi A Rachim menjabat hingga 20 April 2024.
Baca Juga: Tembus Fase Final Turnamen Nusantara Open 2023, PERSIB U-17 Berambisi Pertahankan Gelar Juara
Dikabulkannya gugatan 7 Kepala Daerah, salah satunya Wali kota Bogor Bima Arya dan Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim akan menjabat hingga 20 April 2024.
Sebelumnya jabatan wali kota Bogor dan Wakil Walikota Bogor sudah ramai diberitakan akan berakhir pada 20 Desember 2023.
Diketahui pasangan walikota dan wakil walikota Bogor, Bima Arya dan Dedie A Rachim, sudah berpamitan kepada warga Bogor dengan menggelar acara Paturai Katineung di Wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Utara, Bogor Selatan, Bogor Timur, Bogor Barat dan Kecamatan Tanah Sareal.
Baca Juga: Jeda Kompetisi Kurang Lebih Tiga Pekan, Reky Rahayu dan Rachmat Irianto Fokus Pemulihan Cedera
Menanggapi putusan MK, Bima Arya mengatakan kepada wartawan, menyambut baik atas putusan MK bahwa dirinya akan meneruskan masa jabatannya hingga 20 April 2024.
"Warga Bogor tenang saja, saya masih akan ada di jalan - jalan ngurusin angkot, mengurai kemacetan Empang, saya masih akan ada memastikan alun-alun tidak semrawut, saya masih akan ada memastikan sampah-sampah diangkut, saya masih akan ada untuk turun di tengah warga supaya aspirasinya untuk musrenbang itu didengar, diakomodir dan direncanakan," katanya.
Artikel Terkait
Langgar Regulasi PSSI Soal Larangan Tim Tamu Datang ke Stadion, PERSIB Sesalkan Bobotoh yang Tetap Memaksa Datang ke Bali
Raih Hasil Imbang Atas Tuan Rumah Bali United Pada Lanjutan BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-23, Bojan Hodak: Ini Hasil yang Adil
IPB University Raih Penghargaan Predikat Informatif dari KIP RI, Prof Arif : Keterbukaan informasi publik wajib dipenuhi dengan Kepatuhan