Berikut syarat yang ditetapkan oleh KPU untuk bisa pindah mencoblos di TPS lain, yakni sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara atau pencoblosan. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Selasa 16 Januari 2024
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili. Tertimpa bencana alam. Bekerja di luar dan/atau tempat domisilinya. Serta keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya bagaimana langkah pemindahan TPS agar bisa mencoblos. Simak berikut ini, datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisa dengan menunjukkan surat tugas).
KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Dan nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.
Sedangkan berkas atau syarat untuk mengajukan pindah TPS, harus dilampirkan adalah KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.***