Komisi Pemilihan Umum Ingatkan Hari Pencoblosan Sudah Dekat, Inilah Cara Cek DPT, Simak di Sini

photo author
Tunggal Pratama, View Jabar
- Selasa, 16 Januari 2024 | 07:37 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU)  memberikan sinyal bahwa hari pencoblosan sudah dekat (Tangkapan layar Bawaslu Kutai Barat)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sinyal bahwa hari pencoblosan sudah dekat (Tangkapan layar Bawaslu Kutai Barat)

VIEWJABAR - Jelang hari pencoblosan pada Pemilu 2024 tanggal 14 Februari tinggal menyisakan hitungan minggu.

Pencoblosan Pemilu 2024 memilih Presiden, Wakil Presiden dan anggota legislatif Indonesia kian dekat yaitu pada 14 Februari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online, bagi WNI yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 di tanggal 14 Februari mendatang.

Baca Juga: Anda Merasakan Gangguan Ini? Stop Minum Kopi, Efeknya Berakibat Ganggu Kesehatan Tubuh

Layanan cek DPT online ini memudahkan warga negara RI yang sudah memiliki hak pilih untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar, menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.

Bahkan pemilih yang namanya sudah tercantum di DPT pun bisa mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ini artinya bisa dimanfaatkan oleh mereka ( para perantau) agar tidak usah jauh-jauh hari pulang ke kotaatau ke kampung halamanya masing masing, saat hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan Sekitarnya, Selasa 16 Januari 2024

Selanjutnya untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam DPT, bisa mengikuti langkah langkah berikut ini, yakni Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id.

Pilih menu Cek DPT Online, selanjutnya masukan NIK atau atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri, kemudian Klik Pencarian dan Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS.

Sedangkan agar bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Selasa 16 Januari 2024

Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.

Itu artinya calon pemilih bisa pindah TPS selama mereka memenuhi syarat dari KPU. Kemudian apa saja yang disyaratkan agar bisa pindah mencoblos?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tunggal Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X