VIEWJABAR - Jelang hari pencoblosan pada Pemilu 2024 tanggal 14 Februari tinggal menyisakan hitungan minggu.
Pencoblosan Pemilu 2024 memilih Presiden, Wakil Presiden dan anggota legislatif Indonesia kian dekat yaitu pada 14 Februari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online, bagi WNI yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 di tanggal 14 Februari mendatang.
Baca Juga: Anda Merasakan Gangguan Ini? Stop Minum Kopi, Efeknya Berakibat Ganggu Kesehatan Tubuh
Layanan cek DPT online ini memudahkan warga negara RI yang sudah memiliki hak pilih untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar, menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.
Bahkan pemilih yang namanya sudah tercantum di DPT pun bisa mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ini artinya bisa dimanfaatkan oleh mereka ( para perantau) agar tidak usah jauh-jauh hari pulang ke kotaatau ke kampung halamanya masing masing, saat hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan Sekitarnya, Selasa 16 Januari 2024
Selanjutnya untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam DPT, bisa mengikuti langkah langkah berikut ini, yakni Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id.
Pilih menu Cek DPT Online, selanjutnya masukan NIK atau atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri, kemudian Klik Pencarian dan Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS.
Sedangkan agar bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan.
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Selasa 16 Januari 2024
Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.
Itu artinya calon pemilih bisa pindah TPS selama mereka memenuhi syarat dari KPU. Kemudian apa saja yang disyaratkan agar bisa pindah mencoblos?
Artikel Terkait
IKABA Kln Gelar Pengajian Hikmah Isra Mi'raj, Catat Waktu Tempat dan Tanggalnya
Inilah Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024 Berikutnya, Tahukah Dimana dan Kapan? Simak di Sini
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan Sekitarnya, Selasa 16 Januari 2024
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Selasa 16 Januari 2024
X-Factor Indonesia 2023 dan Suparman Reborn Hadir di Layar Kaca Anda, INILAH Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 16 Januari 2024
Cara Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Hukumnya Menggabungkan Puasa Sunnah Rajab, Simak di Sini
Anda Merasakan Gangguan Ini? Stop Minum Kopi, Efeknya Berakibat Ganggu Kesehatan Tubuh