nasional

Anda Sedang Berada di Perantauan Saat Pencoblosan Pemilu 2024, Jangan Panik, Ini Langkah dan Cara Pindah TPS

Selasa, 16 Januari 2024 | 08:54 WIB
Ilustrasi, bisakah saat waktu pencoblosan pindah TPS. Ini caranya, simak di sini (Pixabay)

VIEWJABAR - Hari pencoblosan Pemilu 2024 di TPS sudah kian dekat, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024.

Bagaimana jika saat pencoblosan di TPS pada tanggal 14 Februari 2024 sedang berada di perantauan, apakah bisa pindah TPS atau Tidak.

Jelang hari pencoblosan di TPS pada tanggal 14 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum jauh hari sebelumnya telah menginformasikan langkah langkah pindah TPS bagi WNI yang telah memiliki hak pilih dan sedang berada di perantauan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online, bagi WNI yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 di tanggal 14 Februari mendatang.

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum Ingatkan Hari Pencoblosan Sudah Dekat, Inilah Cara Cek DPT, Simak di Sini

Cek DPT online ini akan mempermudah warga negara RI yang sudah memiliki hak pilih agar bisa memastikan dirinya telah terdaftar, menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.

Pemilih yang namanya sudah tertera di DPT  bisa mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ini artinya bagi mereka (perantau) bisa sangat bermanfaatkan untuk tidak pulang kampung saat berada di perantauan pada  hari pencoblosan di tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Baca Juga: Anda Merasakan Gangguan Ini? Stop Minum Kopi, Efeknya Berakibat Ganggu Kesehatan Tubuh

Untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam DPT, bisa ikuti langkah langkah berikut ini, yakni Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id.

Pilih menu Cek DPT Online, selanjutnya masukan NIK atau atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri, kemudian Klik Pencarian dan Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS.

Sedangkan agar bisa gunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan Sekitarnya, Selasa 16 Januari 2024

Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.

Halaman:

Tags

Terkini