Anda Sedang Berada di Perantauan Saat Pencoblosan Pemilu 2024, Jangan Panik, Ini Langkah dan Cara Pindah TPS

photo author
Tunggal Pratama, View Jabar
- Selasa, 16 Januari 2024 | 08:54 WIB
Ilustrasi, bisakah saat waktu pencoblosan pindah TPS. Ini caranya, simak di sini (Pixabay)
Ilustrasi, bisakah saat waktu pencoblosan pindah TPS. Ini caranya, simak di sini (Pixabay)

Itu artinya calon pemilih bisa pindah TPS selama mereka memenuhi syarat dari KPU. Kemudian apa saja yang disyaratkan agar bisa pindah mencoblos?

Berikut syarat yang ditetapkan oleh KPU untuk bisa pindah mencoblos di TPS lain, yakni sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara atau pencoblosan. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Selasa 16 Januari 2024

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili. Tertimpa bencana alam. Bekerja di luar dan/atau tempat  domisilinya. Serta  keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya bagaimana langkah pemindahan TPS agar bisa mencoblos. Simak berikut ini, datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: X-Factor Indonesia 2023 dan Suparman Reborn Hadir di Layar Kaca Anda, INILAH Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 16 Januari 2024


Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisa dengan menunjukkan surat tugas).

KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Dan nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.

Sedangkan berkas atau syarat untuk mengajukan pindah TPS, harus dilampirkan adalah KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tunggal Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X