nasional

Istri Hakim Ditetapkan Tersangka oleh Polda Bali, Langsung Lakukan Praperadilan ke PN Denpasar

Selasa, 13 Juni 2023 | 06:03 WIB
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dengan menghadirkan kedua tersangka Ny. OH dan TAC (Supriyadi)

Peristiwa berawal dari laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merk oleh tersangka OH dan TAC.

Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese, yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini Langkah yang Dilakukan Satlantas Polres Tasikmalaya

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dant etap melanjutkan produksi dan penjualan rpoduk dengan merk Fettucheese.

Selanjutnya korban mengirimkan somasi sdua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.

Baca Juga: Polisi Berhasil Mengamankan Sindikat Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya, Ini Modus yang Dilakukan

Namun setelah ditelusiri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar seratus juta rupih.

Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gubernur Jatim Dituding Tak Indahkan Tatakrama, Apdesi Jabar Langgar Adab

Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.***

Halaman:

Tags

Terkini