nasional

Tiga Produsen Farmasi Ini Gunakan Pelarut yang Berpotensi Merusak Ginjal Pasien, Simak Penjelasan BPOM

Senin, 31 Oktober 2022 | 20:36 WIB
Ilustrasi obat sirup yang mengadung cemaran EG melebihi ambang batas sehingga berpotensi merusak ginjal pasien (PEXELS/Anna Shvets)

Produk ini terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) hingga memicu cemaran EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas aman 0,1 mg/ml.

Baca Juga: Suami Istri Warga Bandung Barat Penganiaya ART Warga Limbangan Garut, Mewek ketika Ditangkap Polisi

2. PT Universal Pharmaceutical Industries

Produk obat yang dipasarkannya bermerk Unibebi untuk demam dan batuk.

Universal Pharmaceutical Industries berada di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

3. PT Afi Pharma

Produknya yaitu Paracetamol obat sirop terbukti memiliki kandungan EG yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

Penyelidikan pihak kepolisian terhadap perusahaan ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Sample produk Pracetamol sirup yang diproduksi PT Afi Pharma pun kini sudah di tangan pihak kepolsiian.

PT. AFI FARMA berdomisili di Jl. Mauni No. 8. Kediri Jawa Timur.

Itulah tiga industri farmasi yang disebut Kepala BPOM Penny K Lukito mengndung bahan pelaut obat yang meleihi ambang batas.***

Halaman:

Tags

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB