Tiga Produsen Farmasi Ini Gunakan Pelarut yang Berpotensi Merusak Ginjal Pasien, Simak Penjelasan BPOM

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Senin, 31 Oktober 2022 | 20:36 WIB
Ilustrasi obat sirup yang mengadung cemaran EG melebihi ambang batas sehingga berpotensi merusak ginjal pasien (PEXELS/Anna Shvets)
Ilustrasi obat sirup yang mengadung cemaran EG melebihi ambang batas sehingga berpotensi merusak ginjal pasien (PEXELS/Anna Shvets)

Produk ini terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) hingga memicu cemaran EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas aman 0,1 mg/ml.

Baca Juga: Suami Istri Warga Bandung Barat Penganiaya ART Warga Limbangan Garut, Mewek ketika Ditangkap Polisi

2. PT Universal Pharmaceutical Industries

Produk obat yang dipasarkannya bermerk Unibebi untuk demam dan batuk.

Universal Pharmaceutical Industries berada di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

3. PT Afi Pharma

Produknya yaitu Paracetamol obat sirop terbukti memiliki kandungan EG yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

Penyelidikan pihak kepolisian terhadap perusahaan ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Sample produk Pracetamol sirup yang diproduksi PT Afi Pharma pun kini sudah di tangan pihak kepolsiian.

PT. AFI FARMA berdomisili di Jl. Mauni No. 8. Kediri Jawa Timur.

Itulah tiga industri farmasi yang disebut Kepala BPOM Penny K Lukito mengndung bahan pelaut obat yang meleihi ambang batas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X