nasional

Penjelasan Resmi BKN tentang Seleksi PPPK Tenaga Guru, Pendaftaran Dimulai 31 Oktober 2022

Selasa, 1 November 2022 | 19:07 WIB
BKN membuka pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Guru (BKN)

VIEWJABAR - BKN (Badan Kepegawaian Negara) resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Tenaga Guru mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

BKN mengumumkan, pendaftaran PPPK untuk Tenaga Guru tersebut dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut penjelasan resmi dari BKN tentang pendaftaran untuk PPPK Tenaga guru dikutip dari laman bkn.go.id, Selasa 1 November 2022.

Pelamar PPPK Tenaga Guru ini untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum. Pendaftaran dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November s.d. 17 November 2022.

Baca Juga: Tragedi Halloween Itaewon Mulai Diungkap, Kerumunan di Gang Sempit Dikabarkan Gara-gara Seorang Selebriti

Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas III (P3) adalah guru non ASN yang tidak termasuk dalam Guru non ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Cek Waktunya Berikut Tata Cara Sholat Gerhana Sesuai Sunnah

Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022.

Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru. Dengan demikian, P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.

Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.

Halaman:

Tags

Terkini