Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3. Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud.
Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai. Apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan oleh masing-masing instansi.
Itulah penjelasan pihak BKN tentang pendaftraan peneriaan PPPK tenaga guru.
BKN menambahkan, detail dari pelaksanaan penerimaan PPPK Guru terdapat pada KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022.***
Artikel Terkait
1 November Memperingati Hari Apa ya?
BPOM Temukan 7 Obat Paracetamol Sirup Ancam Gagal Ginja Akut
Tewas dalam Tragedi Halloween Itaewon, Jenazah Aktor Lee Ji-han Dimakamkan Selasa 2 November 2022 Besok
Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Cek Waktunya Berikut Tata Cara Sholat Gerhana Sesuai Sunnah
November 2022 Terjadi Gerhana Bulan Total, Ini Penjelasan BRIN
Tragedi Halloween Itaewon Mulai Diungkap, Kerumunan di Gang Sempit Dikabarkan Gara-gara Seorang Selebriti
Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran tentang Kewajiban Berpakaian Pramuka dan Pakaian Santri bagi ASN