VIEWJABAR - ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mulai sekarang diwajibkan mengenakan pakaian Pramuka dan pakaian santri satu kali dalam setiap bulan.
Pakaian Pramuka wajib dikenakan ASN Pemkab Garut bukan hanya pada setiap Hari Pramuka 14 Agustus, melainkan dikenakan juga pada tanggal 14 setiap bulannya.
Adapun ASN Pemkab Garut yang wajib mengenakan pakaian Pramuka setiap Hari Pramuka dan setiap tanggal 14 adalah pejabat tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang menduduki jabatan lurah.
Sementara mengenai pakaian santri, wajib dikenakan oleh seluruh ASN Pemkab Garut selain pada Hari Santri 22 Oktober, juga pada tanggal 22 setiap bulannya.
Kewajiban mengenakan pakaian Pramuka dan pakaian Santri bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut dengan Nomor KP.12.05/4207/Org.
Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Cek Waktunya Berikut Tata Cara Sholat Gerhana Sesuai Sunnah
SE itu berisi tentang Penggunaan Pakaian Pramuka dan Pakaian Bernuansa Santri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Garut. Surat Edaran ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan pada 31 Oktober 2022.
Dalam SE tersebut Bupati Garut menyatakan, imbauan agar ASN di lingkungan Pemkab Garut mengenakan pakaian Pramuka dan pakaian Santri pada tanggal yang telah ditentukan, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka.
Kemudian Keputusan Presiden No 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 119/OT.03/ORG tanggal 22 Agustus 2022 tentang penggunaan pakaian Pramuka dan pakaian bernuansa santri.
Itulah Surat Edaran Bupati Garut yang berisi imbauan agar ASN di lingkungan Pemkab Garut mengenakan pakaian Pramuka dan pakaian bernuansa Santri satu kali setipa bulan, selain pada Hari Pramuka dan Hari Santri Nasional.***
Artikel Terkait
Suami Istri Warga Bandung Barat Penganiaya ART Warga Limbangan Garut, Mewek ketika Ditangkap Polisi
1 November Memperingati Hari Apa ya?
Waspada, 14 Daerah di Jawa Barat Ini Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang, Kata BMG
Ruang Lain di Restoran Karnivor Bandung, Sensasi Makan Berteman Makhluk Ghaib, Berani Coba?
Aktor Yoon Hongbin Bagikan Kisah Pilunya Membantu Para Korban Halloween di Itaewon, Aku Frustasi...
Tewas dalam Tragedi Halloween Itaewon, Jenazah Aktor Lee Ji-han Dimakamkan Selasa 2 November 2022 Besok
Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Cek Waktunya Berikut Tata Cara Sholat Gerhana Sesuai Sunnah
Tragedi Halloween Itaewon Mulai Diungkap, Kerumunan di Gang Sempit Dikabarkan Gara-gara Seorang Selebriti