nasional

Data Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur Banyak yang Tidak Sesuai, BPBD Cianjur Lakukan Hal ini

Selasa, 13 Desember 2022 | 19:30 WIB
Data rumah rusak akibat gempa Cianjur banyak yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, BPBD Kabupaten Cianjur segera lakukan hal ini. Foto / Instagram / diskominfocianjur /.

Diakui Nurzaini, pembekalan untuk tim survey dari pihak mahasiswa hanya dilakukan dalam waktu satu jam saja, untuk mengejar target percepatan pendataan.

Baca Juga: Bawaslu Garut Ajak Wartawan Sosialisasi Pengawasan Berita Bohong

Sehingga dalam pelaporan yang dilakukan tim survey mengenai rumah rusak akibat gempa bumi Cianjur banyak terjadi kesalahan.

Untuk itu, kata Nurzaini pihak BPBD Kabupaten Cianjur akan melakukan verifikasi ulang terhadap rumah warga yang rusak akibat gempa Cianjur.

"Kami akan melakukan verifikasi ulang terhadap rumah warga yang rusak akibat gempa," kata Nurzaini.

Baca Juga: Wali Kota Blitar Ceritakan Momen ketika Disekap Perampok, Sidik Jari Para Pelaku Ditemukan di TKP

Bupati Cianjur, Herman Suherman menjelaskan Pemkab Cianjur akan menurunkan tim khusus untuk melakukan verifikasi ulang terhadap rumah warga yang rusak.

"Saya minta segera laporkan dan tim verifikasi ulang akan kembali mendata," kata Bupati Cianjur Herman Suherman.

Ini sengaja dilakukan agar rumah warga yang rusak mendapatkan bantuan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: 10 TKW Sumedang Disekap di Riyadh Arab Saudi, Memelas Minta Tolong Presiden Jokowi

Sementara itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 360/KEP.391/BPBD/2022 ditetapkan penerima bantuan tahap pertama.

Sesuai dengan SK tersebut bantuan stimulan disalurkan untuk membantu perbaikan 8.316 rumah yang rusak akibat gempa Cianjur.

Baca Juga: Tasikmalaya Daerah Agraris, Ali Rasyid, Sektor Pertanian Harus Jadi Perhatian Pemerintah, Jangan Abai

Dari jumlah tersebut diantaranyai 3.809 rumah rusak ringan, 2.543 rumah rusak sedang, dan 1.964 rusak berat.

Pemerintah akan memberikan stimulan bagi rumah rusak sebesar Rp Rp60 juta, rumah rusak sedang Rp 30 juta dan rumah rusak ringan Rp 15 juta.***

Halaman:

Tags

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB