Baca Juga: 6 Gempa Dangkal Mengguncang Bali sejak Kemarin hingga Hari Ini, Berikut Rinciannya
Seperti diberitakan, menurut keterangan, ART Siti Khotimah disiksa di luar batas perikemanusiaan.
ART warga Pemalang itu diikat di pinggir kandang anjing. Selain itu sempat ditelanjangi dan dipaksa memakan kotoran anjing.
Zulpan menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.***