Kasus Penyiksaan ART Siti Khotimah di Simprug, Ternyata Hanya Gegara Celana Dalam

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Rabu, 14 Desember 2022 | 15:39 WIB
Siti Khotimah, ART yang disiksa majikan di Simprug, Jakarta Selatan, dirawat di RSUD Dr. M. Ashari Pemalang (Dok. Polres Pemalang)
Siti Khotimah, ART yang disiksa majikan di Simprug, Jakarta Selatan, dirawat di RSUD Dr. M. Ashari Pemalang (Dok. Polres Pemalang)

Baca Juga: 6 Gempa Dangkal Mengguncang Bali sejak Kemarin hingga Hari Ini, Berikut Rinciannya

Seperti diberitakan, menurut keterangan, ART Siti Khotimah disiksa di luar batas perikemanusiaan.

ART warga Pemalang itu diikat di pinggir kandang anjing. Selain itu sempat ditelanjangi dan dipaksa memakan kotoran anjing.

Zulpan menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X