Pelaku sempat menembakkan senjata angin itu tetapi beruntung tidak ada pelurunya.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek.
Baca Juga: Penjelasan Seorang Ibu Rumah Tangga ketika Venna Melinda Berteriak-teriak Kesakitan di Hotel
Ketika anggota Polsek datang, pelaku lari ke dalam kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur tiga tahun.
Pelaku bahkan menodongkan pisau sangkur ke kepala anaknya.
Imran mengatakan, pihaknya dibantu Jatanras Polda Metro Jaya dan anggota Brimob berhasil menyelamatkan sandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar lima jam bernegosiasi.
"Kita lakukan negosiasi kurang lebih 6 jam. Alhamdulillah anaknya bisa diselamatkan dan pelaku bisa kita amankan. Pelaku terancam diherat Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," ujarnya.***