Terungkap, Begini Riwayat Gangguan Jiwa Ayah Pelaku Penyandera Anak Sendiri di Depok

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Rabu, 11 Januari 2023 | 22:49 WIB
Polres Depok menggelar perkara kasus penyanderaan anak yang dilakukan ayah kandungnya (PMJ News)
Polres Depok menggelar perkara kasus penyanderaan anak yang dilakukan ayah kandungnya (PMJ News)

VIEWJABAR - Polisi menyatakan, Yudi Wibowo (42), ayah yang menyandera anak kandung di Depok, Jawa Barat, memang punya riwayat gangguan jiwa.

Bahkan Yudi Wibowo sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Setelah beberapa waktu dirawat, Yudi Wibowo dinyatakan sembuh dan dipulangkan ke rumahnya di Depok.

Riwayat gangguan jiwa Yudi Wibowo, ayah yang menyandera anak sendiri ini, diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Erwin Imran Siergar, Rabu 11 janari 2022.

Baca Juga: Persib Tekuk Persija 1-0, Luis Milla Genapkan 10 Laga Tak Terkalahkan

"Pelaku ini pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Setelah sembuh dipulangkan," ujar Kombes Pol Erwin Imran Siregar, dikutip dari PMJ News.

Kronologi penyanderaan.

Imran menjelaskan kronologi penyanderaan balita yang dilakukan Yudi Wibowo, ayahnya.

Sebelum menyendera anaknya, Yudi Wibowo keluar rumah terlebih dahulu pada Selasa 10 Januari 2023 pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Miris, Ayah di Depok Jawa Barat Tega Menyandera Anak Sendiri yang Masih Balita Sambl Menodongkan Sangkur

Ketika di luar, pelaku ribut dengan tetangganya, sehingga mengambil senapan angin.

"Yang bersangkutan keluar dari rumah, ribut dengan tetangganya menjatuhkan motor yang sedang di parkir," kata Kapolres.

Tetangga kemudian berdatangan untuk melerai.

Namun Yudi Wibowo malah masuk ke dalam rumah mengambil senjata angin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X