VIEWJABAR - Bagaimana cara mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) yang hilang?
Apakah biaya mengurus SIM yang hilang biayanya sama dengan SIM baru atau perpanjangan?
Dua pertanyaan itulah yang sering muncul jika SIM hilang.
Dikutip dari indonesiabaik.id, situs edukasi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut cara mengurus SIM yang hilang dan rincian biayanya.
Warga bisa mengurus SIM yang hilang melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Baca Juga: Sebuah Kapal Terdampar di Perairan Rancabuaya Garut, Posisinya Terbalik
Namun sebelum ke Satpas, warga yang akan mengurus SIM hilang harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
- Surat kehilangan dari kantor kepolisian (Polsek atau Polres).
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTP asli.
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Jika dokumen-dokumen tersebut telah lengkap, warga yang akan mengurus SIM yang hilang datang ke kantor Satpas terdekat.
Di kantor Satpas ini, akan dilakukan pengurusan administrasi, pengambilan gambar dan penerbitan SIM baru.
Berikut langkah-langkah mengurus SIM yang hilang di kantor Satpas: