- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Menyerahkan dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas.
Petugas Satpas nantinya akan mengarahkan pendaftar untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
Itulah langkah mengurus SIM yang hilang agar mendaatkan SIM baru.
Biaya mengurus SIM hilang
Lantas berapa biaya mengurus SIM yang hilang?
Biaya mengurus SIM yang hilang ternyata sama dengan biaya perpanjangan SIM.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp30.000
Itulah langkah mengurus SIM yang hilang berikut biaya pengurusannya.***
Artikel Terkait
Penjelasan Seorang Ibu Rumah Tangga ketika Venna Melinda Berteriak-teriak Kesakitan di Hotel
Miris, Ayah di Depok Jawa Barat Tega Menyandera Anak Sendiri yang Masih Balita Sambl Menodongkan Sangkur
Persib Tekuk Persija 1-0, Luis Milla Genapkan 10 Laga Tak Terkalahkan
Kadisdik Garut Keluarkan Surat Imbauan Terkait Maraknya Permainan Lato-lato di Kalangan Siswa
Terungkap, Begini Riwayat Gangguan Jiwa Ayah Pelaku Penyandera Anak Sendiri di Depok
Bikin Ngakak, Skenario Ibu Rumah Tangga di Bogor yang Pura-pura Diculik dan Minta Tebusan Rp50 Juta ke Suami
Hasil Penelitian, Berkebun Bermanfaat bagi Kesehatan Fisik dan Mental