Cara Mengurus SIM Hilang Berikut Biayanya, Mudah dan Murah

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Kamis, 12 Januari 2023 | 13:29 WIB
Seorang warga tengah mengurus SIM di kantor Satpas (NTMC Polri)
Seorang warga tengah mengurus SIM di kantor Satpas (NTMC Polri)

- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.

- Menyerahkan dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas.

Petugas Satpas nantinya akan mengarahkan pendaftar untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.

Itulah langkah mengurus SIM yang hilang agar mendaatkan SIM baru.

Biaya mengurus SIM hilang

Lantas berapa biaya mengurus SIM yang hilang?

Biaya mengurus SIM yang hilang ternyata sama dengan biaya perpanjangan SIM.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan:

SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp30.000

Itulah langkah mengurus SIM yang hilang berikut biaya pengurusannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X