Cara Mengurus SIM Hilang Berikut Biayanya, Mudah dan Murah

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Kamis, 12 Januari 2023 | 13:29 WIB
Seorang warga tengah mengurus SIM di kantor Satpas (NTMC Polri)
Seorang warga tengah mengurus SIM di kantor Satpas (NTMC Polri)


VIEWJABAR - Bagaimana cara mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) yang hilang?

Apakah biaya mengurus SIM yang hilang biayanya sama dengan SIM baru atau perpanjangan?

Dua pertanyaan itulah yang sering muncul jika SIM hilang.

Dikutip dari indonesiabaik.id, situs edukasi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut cara mengurus SIM yang hilang dan rincian biayanya.

Warga bisa mengurus SIM yang hilang melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Baca Juga: Sebuah Kapal Terdampar di Perairan Rancabuaya Garut, Posisinya Terbalik

Namun sebelum ke Satpas, warga yang akan mengurus SIM hilang harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

- Surat kehilangan dari kantor kepolisian (Polsek atau Polres).

- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTP asli.

- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Jika dokumen-dokumen tersebut telah lengkap, warga yang akan mengurus SIM yang hilang datang ke kantor Satpas terdekat.

Di kantor Satpas ini, akan dilakukan pengurusan administrasi, pengambilan gambar dan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Skenario Ibu Rumah Tangga di Bogor yang Pura-pura Diculik dan Minta Tebusan Rp50 Juta ke Suami

Berikut langkah-langkah mengurus SIM yang hilang di kantor Satpas:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X