nasional

Kemenag Tetapkan 75.083 Peserta Lolos Seleksi Calon PPPK di Kemenag, Apakah Kamu Termasuk

Senin, 16 Januari 2023 | 10:21 WIB
Sekjen Kemenag, Nizar menjelaskan ada 75.083 peserta lolos seleksi administrasi calon PPPK Kemenag tahun 2022. Foto/ instagram/ kemenag /.

Sanggahan bisa dilakukan melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang dimulai sejak Senin hari ini hingga Rabu mendatang.

Hanya saja kata Nizar masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Maju Jadi Calon Ketum PSSI Untuk Periode 2023-2027

Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

Panitia seleksi CPPPK Kemenag kata Nizar dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan oleh para pelamar.

Hal itu dilakukan setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar yang mengakukan sanggahan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Mengerjakan Sholat Duha Arab dan Latin, Baca Agar Rezeki Mengalir Deras

“Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” kata Nizar lagi.

Kepal Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan bagi, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan berikutnya adalah Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

Untuk kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

Baca Juga: Baca Ayat Ini Saat Sholat Duha, Kata Ustadz Adi Hidayat, Allah Bukakan Rezeki di Bumi dan di Langit

Kata Nurdin waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id.

“Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar," kata Nurdin.

Menurut Nurdin jika pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data maka bisa dinyatakan batal.

Halaman:

Tags

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB