Pelamar bisa saja diberhentikan sebagai PPPK. Dan keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
“Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” kata Nurdin.
Untuk itu seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi.
Apalagi dengan adanya keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Karena proses seleksi CPPPK tidak dipungut biaya apapun.***
Artikel Terkait
Kuota Haji 2023 Sudah Ada, Jemaah Lansia Ada Prioritas, Tidak Perlu Vaksin Meningitis Ini Kata Menag Yaqut
Inilah Titik Nol Paling Selatan Wilayah Indonesia, Lokasinya Diresmikan Menteri Desa PDT, Abdul Halim
Baca Ayat Ini Saat Sholat Duha, Kata Ustadz Adi Hidayat, Allah Bukakan Rezeki di Bumi dan di Langit
Bacaan Doa Setelah Mengerjakan Sholat Duha Arab dan Latin, Baca Agar Rezeki Mengalir Deras
Menteri BUMN Erick Thohir Maju Jadi Calon Ketum PSSI Untuk Periode 2023-2027
Luar Biasa, Anies Baswedan Diundang Jamuan Makan Siang Awal Tahun di London Bersama Tokoh Penting
Buah Buahan yang Baik Untuk Mencegah Kanker Payudara, Kaum Wanita Wajib Tahu
Minuman Alami yang Bagus Untuk Turunkan Demam, Mudah dan Murah, Wajib Dicoba Saat Demam