Pelamar bisa saja diberhentikan sebagai PPPK. Dan keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
“Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” kata Nurdin.
Untuk itu seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi.
Apalagi dengan adanya keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Karena proses seleksi CPPPK tidak dipungut biaya apapun.***