nasional

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Resmi Gabung Partai Golkar, Ini Posisi RK di Partai Pimpinan Erlangga Hartarto

Rabu, 18 Januari 2023 | 21:41 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil resmi bergabung dengan Partai Golkar pada Rabu 18 Januari 2023. Foto/ instagram / golkar. indonesia /.

Alasan ketiga, kata Ridwan Kamil karena  hubungan komunikasi baik yang terjalin antara dirinya dengan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto yang tidak hanya  hubungan politik yang matematis melainkan bisa pula humanis.

Baca Juga: Ternyata, Daun Lengkuas Ampuh Mencegah Kanker dan Tumor, Ini Manfaat Daun Lengkuas yang Jarang Diketahui

"Kami sering berdiskusi urusan ekonomi, dalam kapasitas beliau di kabinet, juga hal-hal personal, ya. Waktu saya kena musibah, beliau hadir lebih dari sekali, menyampaikan simpati. Bagi saya, itu kemanusiawian, kehumanisan Pak Airlangga. Itu sangat saya apresiasi," kata Ridwan Kamil.

Berdasarkan sejarahnya, Ridwan Kamil menilai Partai Golkar sebagai Partai yang selalu fokus dan konsisten melakukan pembangunan sampai dengan hari ini.

"Membangun kekaryaan, progresif. Nah, itulah saya banget kira-kira. Saya orangnya enggak bisa diam. Saya ingin nya membangun, membereskan yang semrawut, meluruskan yang bengkok, ikhtiar-ikhtiar dan saya melihat sejarahnya membuktikan hal itu," kata Ridwan Kamil lagi.

Baca Juga: Ternyata Jalan Tol Telah Dibangun Suku Ini Sejak 3.000 Tahun Lalu, Jadi yang pertama di Dunia

 Dengan pertimbangan tersebut maka Ridwan Kamil memilih bergabung dengan partai Golkar termasuk juga sudah mendapatkan restu dari pihak keluarga.

"Jadi saya per hari ini, sudah berjaket kuning, sudah ber-KTA (kartu tanda anggota)," kata Ridwan Kamil sambil menujukan KTA Partai Golkar.

 Ridwan Kamil mengaku  fatsun terhadap keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang telah memutuskan Airlangga Hartarto sebagai calon presiden untuk 2024.***

Halaman:

Tags

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB