nasional

Ibunda Yoshua Ingin Nama Baik Anaknya yang Tercoreng Segera Pulih

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:45 WIB
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti SImanjuntak tak kuasa tahan air mata setelah tahu vonis Ferdy Sambo mati (istimewa)

VIEWJABAR - Orang tua Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ingin nama baik anaknya yang telah tercoreng ingin segera di pulihkan atas tuduhan penlecehan seksual.

Serta para terdakwa yang di vonis hukuman atas kasus meninggalnya Yoshua Hutabarat dalam pembunuhan berencana berakhir dengan pulihnya nama baik sang anak.

Sedangkan Ibunda Rosti Simanjuntak menyampaikan harapan agar terdakwa Barada E atau Richard Eliezer yang sudah meminta maap kepada keluarga ibunda Rosti Simanjuntak dapat bertobat.

Baca Juga: Ibu Brigadir Yoshua Hutabarat Kecewa Atas Vonis yang Diberikan Kepada Putri Candrawathi

Serta dapat mengambil pembelajaran dari kasus ini atas apa yang telah iya perbuat, bahkan ia menjadi justice kolaborator dalam kasus ini.

Dimana Ibunsa Yoshua mengatakan persaannya hancur dengan kepergian putranya di tambah nama baik putranya yang tercoreng dengan adanya pitnah tuduhan pelecehan seksual dari Putri Candrawathi.

"Saya mengharapkan pemulihan nama baik anaknya, harkat dan martabatnya terlebih kita keluarga besar, saya orang tuanya yang telah begitu hancur dengan adanya pembunuhan yang keji ini dengan kepedihan yang sangat mendalam, dengan pitnah-pitnah, kami menginginkan pemulihan nama baik almarhum begitu juga dengan keluarga" tutur Ibunda Rosti Simanjuntak.

Baca Juga: Hakim Vonis Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sedangkan Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara, lalu untuk vonis Barada E akan berlangsung pada 15 February 2023.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 February 2023. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin 13 February 2023. 

Baca Juga: Perjalanan Hukum Ferdy Sambo Serta Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo.***

Tags

Terkini