VIEWJABAR - Ibu Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak saat hadir dalam sidang vonis dalam kasusu pembunuhan putranya di PN Jakarta Selatan, Senin 13 February 2023.
Ia kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU di PN Jakarta Selatan, dimana JPU hanya menuntuk 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Menurut Ibu Yoshua, Putri Candrawathi di anggap sebagai aktor di balik kejadian yang menimpa anak kandungnya tersebut dimana Brigadir J terbunuh pada malam itu.
Baca Juga: Hakim Vonis Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rosti Simanjuntak datang dengan membawa poto alm putranya agar dapat menggugah hati Hakim sehingga dapat memberikan hukuman yang setimpal atas apa yang telah mereka perbuat.
"Yaitu pembunuhan berencana 340 selayaknya menerima hukuman yang seberat beratnya" kata Ibu Rosti Simanjuntak, dimana ia ingin para pelaku di hukum dengan adil dan sesuai dengan pasal 340 KUHP.
"Kami mengarapkan di atas 15 tahun sampai 20 tahun, itulah unsur dari pada pembunuhan berencana pasal 340" lanjutnya.
Baca Juga: Perjalanan Hukum Ferdy Sambo Serta Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
Sedangkan di sisi lain Rosti juga ingin Barada E yang ikut berperan dalam pembunuhan berencana sekigus justice kolaborator dalam kasus ini bisa bertobat.
Lalu atas hukuman yang di inginkan Ibu Rosti terhadap Barada E di serahkan kepada Hakim, apapun hukuman yang di berikan oleh Hakim itu sudah sesuai dengan apa yang telah di lakukannya.
Dimana di sini bisa melihat ke independent Hakim atas vonis mati yang di jatuhkan kepada Ferdy Sambo yang dipinpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Tekanan Psikis Pada Hakim Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo
Mendengar putusan hakim itu, ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak menyampaikan perasaan lega atas semua doa yang ia panjatkan selama ini terkabulkan.***
Artikel Terkait
Tekanan Psikis Pada Hakim Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo
Perjalanan Hukum Ferdy Sambo Serta Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
Perjalanan Syekh Abdul Muhyi dalam Pencarian Gua yang ada di Pamijahan
Karomah Syekh Abdul Muhyi Pamijahan Sang Wali Allah dari Tasikmalaya
Hakim Vonis Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelum ke Pamijahan Tasikmalaya, Syekh Abdul Muhyi Tinggal di Kuningan, Ini Sosok Gurunya