VIEWJABAR - Pelaksanaan pemilu 2024 masih dianggap belum pasti dan ada kemungkinan untuk ditunda. Benarkah seperti itu.
Pada tahun 2024 mendatangkan bangsa Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum atau pemilu secara serentak baik presiden, legislatif dan juga kepala daerah.
Yang menjadi pertanyaan benarkah pemilu 2024 sudah sesuai dengan rencana dan tidak akan ditunda pelaksanaan, simak penjelasan anggota KPU RI Idham Holik ini.
Baca Juga: Benarkah Pemilu 2024 Ditunda?, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja
Tidak dipungkiri jika saat ini banyak yang beranggapan bahwa pelaksanaan pemilu 2024 akan ditunda, karena berbagai alasan. Namun benarkah itu terjadi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tidak akan ditunda dan akan berjalan sesuai rencana.
Penyelenggaraan tahapan tahapan pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan rencana atau on the track dan masyarakat akan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 nanti.
"Kami menyakini tahapan ini on the track, di mana pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, pemilih Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri akan menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS. Kami sangat yakin itu," kata Idham Holik dilansir dari ANTARA 19 Februari 2023.
Idham Holik mengatakan demikian pada saat menjadi narasumber dalam diskusi OTW 2024 bertajuk "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" yang digelar lembaga survei Kedai Kopi di Jakarta, Minggu.
Kata Idham Holik, KPU yakin pelaksanaan pemilu 2024 berjalan sesuai dengan rencana karena itu merupakan amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca Juga: Kenapa Gentra Karya Job Fair 2023 Pemkab Garut Diserbu Warga, Bupati Sebut Ini
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pemilihan umum atau pemilu di Indonesia diselenggarakan setiap lima tahun sekali dan pada tahun 202 pemilu dilaksanakan.
Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Pasal ini merupakan turunan atau merujuk pada Bab 7 Pasal 22E UUD NRI 1945. Yang diamanatkan pasal itu, tidak hanya berbicara asas pemilu, tetapi juga pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," kata Idham Holik.