Melihat hal tersebut, Idham Holik menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia setiap lima tahun sekali yang merupakan perintah konstitusi.
Baca Juga: Saat Isra Miraj, Rasulullah SAW Naik Buraq, Jenis Hewan Apa Buraq Itu, Ini Kata Ustadz
Idham Holik pun menyebutkan bahwa amanat konstitusi tersebut menjadi dasar yang jelas untuk menghentikan isu penundaan Pemilu 2024. Jadi pemilu 2024 tidak akan ditunda.
Jadi ketika melihat konstitusi, maka pelaksanaan pemilu 2024 tidak akan ditunda dan berjalan sesuai dengan rencana yang sudah ada.***
Artikel Terkait
Menag, Yaqut Cholil: Isra Miraj Merupakan Tonggak Sejarah Islam dan Kenabian Muhammad SAW
Presiden Joko Widodo, Mangucapkan Selamat Memperingati Isra Miraj Melalui Medsos Miliknya
Inilah Para Nabi yang Bertemu Dengan Rasulullah SAW di Langit Saat Isra Miraj, Siapa Saja?
DKG Garut Turut Serta Meriahkan Acara HJG ke 210 Tahun 2023
Saat Isra Miraj, Rasulullah SAW Naik Buraq, Jenis Hewan Apa Buraq Itu, Ini Kata Ustadz
Kenapa Gentra Karya Job Fair 2023 Pemkab Garut Diserbu Warga, Bupati Sebut Ini
Tulang Belulang Manusia Tergelatk di Tetelar Kabupaten Tasikmalaya Gegerkan Warga, Ini Kronologisnya!
Benarkah Pemilu 2024 Ditunda?, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja