Melihat hal tersebut, Idham Holik menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia setiap lima tahun sekali yang merupakan perintah konstitusi.
Baca Juga: Saat Isra Miraj, Rasulullah SAW Naik Buraq, Jenis Hewan Apa Buraq Itu, Ini Kata Ustadz
Idham Holik pun menyebutkan bahwa amanat konstitusi tersebut menjadi dasar yang jelas untuk menghentikan isu penundaan Pemilu 2024. Jadi pemilu 2024 tidak akan ditunda.
Jadi ketika melihat konstitusi, maka pelaksanaan pemilu 2024 tidak akan ditunda dan berjalan sesuai dengan rencana yang sudah ada.***