Sandityo mengatakan seluruh tersangka merupakan residivis yang berulang kali melakukan pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Polisi juga menyita empat sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, enam telepon seluler, sepasang pelat nomor kendaraan, empat helm, pakaian dan jaket, tas milik korban, serta rekaman CCTV dari tiga lokasi kejadian.
"Para tersangka mengaku melakukan aksi kejahatan dengan motif ekonomi," ujarnya.
Ketujuh tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sandityo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah mengambil uang tunai dalam jumlah besar di bank.
"Kami imbau warga lebih waspada terhadap aksi pembegalan yang tengah marak dan menjadi atensi khusus Pak Kapolda Jabar hingga Pak Gubernur KDM ini," katanya.(*)
Artikel Terkait
Sidak Dapur MBG Jam 3 Pagi di Bogor, Kepala BGN Sudaryono Dicurhati Soal Ribetnya Distribusi ke Posyandu
Usai Rumah Digeruduk Massa, Suami Guru ASN di Tanjungbalai Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Siswa