Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Polisi masih terus melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Kendala Usut Kematian Sutrimo Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, TKP Sudah Rusak