Ia menyebut sejumlah dasar hukum yang dapat digunakan, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta terkait penggunaan wajah seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila terdapat unsur eksploitasi secara elektronik, serta ketentuan dalam UU ITE yang mengatur perlindungan hak pribadi.
Ia turut mendorong korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Komisi III DPR RI, kata dia, siap mengawal penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, pada hari yang sama, konten kreator yang dikenal sebagai Ebem atau Emanuel Bryan menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Ia mengaku menyesali kegaduhan yang terjadi dan meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan akibat konten tersebut.
Emanuel Bryan menjelaskan bahwa konten yang dibuatnya sejak awal bertujuan memberikan inspirasi agar orang yang semula pemalu atau introvert berani berinteraksi dengan orang lain.
Menurutnya, tidak ada niat untuk merugikan ataupun melecehkan siapa pun. Meski demikian, klarifikasi tersebut masih menuai beragam tanggapan dari publik yang terus mengikuti perkembangan kasus ini.**
Artikel Terkait
Akad Massal KPR FLPP Digelar, BRI Layani 6.059 Debitur Program 3 Juta Rumah
Heboh! Preman Kiaracondong Tebas Warga Pakai Pedang Samurai Gara-gara Utang Rp150 Ribu