Klarifikasi Emanuel Bryan Usai Konten SPG GIIAS Viral, DPR Siap Kawal Proses Hukum

photo author
Adis Cahyana, View Jabar
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 10:24 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut menyoroti kasus perekaman tanpa izin di GIIAS 2026. (X/habiburokhman)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut menyoroti kasus perekaman tanpa izin di GIIAS 2026. (X/habiburokhman)

Ia menyebut sejumlah dasar hukum yang dapat digunakan, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta terkait penggunaan wajah seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila terdapat unsur eksploitasi secara elektronik, serta ketentuan dalam UU ITE yang mengatur perlindungan hak pribadi.

 

Ia turut mendorong korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Komisi III DPR RI, kata dia, siap mengawal penanganan perkara tersebut.

 

Di sisi lain, pada hari yang sama, konten kreator yang dikenal sebagai Ebem atau Emanuel Bryan menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

 

Ia mengaku menyesali kegaduhan yang terjadi dan meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan akibat konten tersebut.

 

Emanuel Bryan menjelaskan bahwa konten yang dibuatnya sejak awal bertujuan memberikan inspirasi agar orang yang semula pemalu atau introvert berani berinteraksi dengan orang lain.

 

Menurutnya, tidak ada niat untuk merugikan ataupun melecehkan siapa pun. Meski demikian, klarifikasi tersebut masih menuai beragam tanggapan dari publik yang terus mengikuti perkembangan kasus ini.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Astriyani.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X