YOGYAKARTA, ViewJabar.com - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) buka suara mengenai dugaan pelecehan seksual oknum dosen Program Studi (Prodi) Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).
Seorang oknum dosen dari Prodi Farmasi saat ini tengah viral di media sosial karena diduga melakukan pelecehan seksual melalui pesan singkat kepada mahasiswi.
Usai kasus tersebut viral, pihak kampus menyatakan bahwa akan memberi perlindungan kepada korban maupun informan dalam kasus tersebut.
“UMY menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta memberikan dukungan, perlindungan, dan pendampingan psikologis kepada para korban maupun pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi,” ujar Rektor UMY, Achmad Nurmandi dalam keterangannya kepada media pada Minggu, 12 Juli 2026.
Selain pendampingan psikologis, perlindungan yang akan dilakukan pihak kampus adalah menjaga kerahasiaan identitas dan penanganan kasus tanpa intimidasi.
Lakukan Investigasi Internal
Lebih lanjut, UMY mengklaim telah melakukan investigasi secara menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas.
“Proses ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap, akurat, objektif, dan berbasis fakta mengenai dugaan kejadian yang disampaikan,” imbuhnya.
Upaya yang dilakukan, kata Achmad adalah investigasi di Prodi Farmasi untuk menelusuri kemungkinan ada kasus lainnya.
“Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, Prodi Farmasi dan FKIK telah melakukan investigasi bersama dengan Satgas PPKPT Universitas untuk melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, memiliki keterkaitan, atau mengetahui informasi mengenai peristiwa tersebut,” jelasnya.
“Tim juga akan menelaah kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan, serupa, atau belum sempat dilaporkan agar tidak ada informasi maupun persoalan yang terabaikan,” tambahnya.
Oknum Dosen Dinonaktifkan
Adapun status oknum dosen tersebut, pihak kampus mengungkapkan telah menonaktifkan sementara dosen dari seluruh tugas akademik dan nonakademik.
“Penonaktifan sementara tersebut berlaku sampai proses pemeriksaan selesai dan diterbitkan keputusan lebih lanjut oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.