Bekas-bekas Luka di Tubuh Korban
Terpisah, Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono menyebut adanya dugaan motif tersangka yakni untuk mendisiplinkan sang anak.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban," beber Ikhlas dalam keterangannya, pada Selasa, 14 Juli 2026.
"Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi," sambungnya.
Ikhlas lantas menyebut, menurut hasil pendalaman, DM juga diduga melakukan aksinya karena sakit hati dengan perkataan dari suaminya.
Dugaan Sakit Hati, Berujung Kekerasan
Berdasarkan keterangan polisi, korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia 1 tahun.
Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.
"(Diduga) dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban," ungkap Ikhlas.
"Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, DM telah disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas kepolisian maupun pihak keluarga atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di wilayah Bekasi tersebut.***