TANGERANG, ViewJabar.com - Polisi mengungkap kronologi tewasnya prajurit TNI, Prada Arif Budiman Sampurna, yang menjadi korban pengeroyokan dan penusukan di Jalan Raya Permata Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Korban meninggal dunia setelah menerima 10 luka tusuk dalam insiden yang terjadi pada Minggu (19/7/2026).
Hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Tangerang Selatan mengungkap bahwa peristiwa bermula dari kesalahpahaman saat korban dan para pelaku mengantre membeli sate taichan di sebuah lapak.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kendala Usut Kematian Sutrimo Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, TKP Sudah Rusak
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, kelompok pelaku lebih dahulu memesan empat porsi sate taichan.
Namun, korban mengira pesanan tersebut merupakan miliknya sehingga terjadi adu mulut di lokasi.
Cekcok yang semula hanya berupa saling beradu argumen kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
Salah seorang pelaku disebut lebih dulu memukul korban hingga memicu pengeroyokan. Berusaha menyelamatkan diri, Prada Arif langsung berlari meninggalkan lokasi.
Menurut keterangan polisi, korban yang diketahui memiliki kemampuan berlari karena merupakan atlet mampu berlari cukup jauh.
Namun, salah seorang pelaku bersama rekannya mengejar menggunakan sepeda motor karena tidak mampu menyusul korban dengan berlari.
Setelah berhasil mendekati korban, pelaku melakukan penusukan secara brutal. Polisi menyebut korban mengalami total 10 luka tusuk, terdiri dari lima luka di bagian depan tubuh dan lima luka di bagian belakang.
Jarak antara lokasi awal pengeroyokan dengan tempat korban ditemukan diperkirakan mencapai 500 hingga 800 meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan penyelidikan, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam empat klaster berdasarkan peran masing-masing.
Klaster pertama terdiri dari BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27) yang berperan mengejar korban. Klaster kedua berisi FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22) yang diduga mengejar sekaligus memukul korban.
Sementara itu, klaster ketiga adalah SS alias EM (39) yang diduga ikut mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam milik korban. Adapun klaster keempat ditempati EYR alias EO (21) yang diduga menjadi pelaku penusukan setelah mengejar dan memukul korban.