News

Tragis! Prajurit TNI Tewas Dikeroyok dan Ditusuk 10 Kali Usai Cekcok Antrean Sate Taichan

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:34 WIB
Kasus pengeroyokan dan penusukan prajurit TNI AD di Tangerang karena cekcok antrean sate taichan. (Instagram/reskrim.tangsel)

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Polisi masih terus melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Halaman:

Tags

Terkini